Rabu, 22 Februari 2017

Klaim Asuransi Mobil Simasnet Termudah

Klaim Asuransi Mobil Simasnet Termudah
Asuransi mobil sangat diperlukan sekali, namun terkadang sebagian orang tidak perlu untuk mengasuransikan mobilnya. Padahal hal tersebut sangatlah salah, karena suatu kejadian atau musibah tidak pernah ada yang mengetahuinya. 

Asuransi tidak hanya untuk kecelakaan saja, tetapi untuk kehilangan dan biaya bengkel pun dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Banyaknya yang kurang paham dan mengerti tentang sebuah asuransi memang sulit untuk lebih cepat diterima oleh seorang nasabah, tetapi apabila ikut bergabung bersama asuransi simasnet tentunya akan menjawab semua keraguan tentang sebuah asuransi.

Beragamnya asuransi mobil yang ditawarkan oleh pihak-pihak perusahaan asuransi, sebagai nasabah haruslah teliti dan pintar dalam memilih supaya pada saat terjadi suatu hal yang tidak diinginkan sudah paham dan mengetahui apa yang harus dilakukan. 

Bersama simasnet kejelasan dalam sebuah asuransi yang diminati oleh para nasabahnya akan dilayani dengan pelayanan yang memang selalu mengedepankan para nasabahnya. Salah satunya yang berhubungan dengan klaim apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi baik pada mobil ataupun pada nasabahnya sendiri. Berikut adalah bagaimana cara mengajukan klaim terhadap simasnet.

Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

BPKB asli
STNK asli
Surat Blokir STNK asli
Kunci kendaraan asli dan cadangan
Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)

2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
Faktur asli
Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)

Klaim yang sangat mudah bagi para nasabah yang mengalaminya, karena asuransi mobil di simasnet tidak akan mempersulit segala proses klaim yang dilakukan nasabahnya. Macam klaim disesuaikan dengan jenis asuransi yang diambil oleh nasabahnya, seperti halnya di atas yang merupakan jenis klaim asuransi yang terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan yang sangat parah. Sehingga apabila asuransi dengan jenis yang lain, maka persyaratan yang harus dilengkapi akan sedikit berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar