Senin, 25 Juli 2022

Pentingnya Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu


Pembayaran tagihan listrik adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat yang menggunakan layanan listrik PLN. Selain itu, masyarakat juga dituntut untuk bayar tagihan listrik tepat waktu, karena menunggak satu bulan saja akan menyebabkan kerugian bagi para pengguna layanan listrik dari PLN tersebut.

Selain denda, Anda juga harus bersiap menerima sejumlah risiko kerugian akibat keterlambatan. Nah, di artikel ini kami akan coba menjelaskan kepada Anda betapa pentingnya membayar listrik tepat waktu.

Denda dan Pemutusan Akibat Terlambat Membayar

Selain denda, Anda juga akan mengalami pemutusan listrik sementara. Jika tidak membayar sampai 3 bulan, maka nama Anda akan dicoret sebagai customer di PLN sehingga Anda harus mengulang pendaftaran dari awal untuk yang ingin menikmati kembali layanannya.

Berikut akan kami coba jelaskan kepada Anda ketentuan terkait denda dan juga pemutusan listrik yang bisa terjadi akibat keterlambatan membayar. Berikut penjelasannya.

1.  Denda Keterlambatan

Anda harus membayar sejumlah denda keterlambatan. Dendanya sendiri bervariatif atau berbeda-beda sesuai dengan dayanya. Denda paling rendah yaitu Rp3.000 hingga Rp100.000 sesuai dengan dayanya.

2.  Pemutusan Listrik

Satu bulan tidak dibayar, maka akan ada pemutusan listrik sementara pada bagian MCB. Jika dua bulan belum juga dibayar, maka pemutusan listrik dilakukan dengan cara mencabut kWH.

3.  Penghapusan Nama Customer

Maksimal denda dan juga pemutusan hingga 3 bulan. Setelah 3 bulan dan Anda belum membayarnya, maka nama Anda akan dihapus sebagai customer PLN.

Solusi Keterlambatan dan Pengembalian Layanan Listrik

Setiap denda dan juga proses pemutusan setiap bulannya ternyata ada solusinya. Meskipun dikenakan sanksi keterlambatan, namun petugas PLN tidak langsung melakukan pemutusan listrik secara tiba-tiba. Anda akan menerima surat denda dan juga pemberitahuan pemutusan terlebih dahulu.

Ketika sudah mendapatkan surat peringatan di bulan pertama, lakukanlah pembayaran tagihan dan dendanya agar layanan tidak diputus. Namun jika tidak dibayarkan, maka akan dilakukan proses pemutusan.

Jika sudah demikian, silahkan lakukan hal berikut ini sesuai dengan denda dan juga jenis keterlambatan yang Anda hadapi.

1.  Solusi Pemutusan dan Denda Bulan Pertama

Jika satu bulan tidak dibayar, maka Anda harus membayar denda satu bulan dan tagihannya untuk mengembalikan layanan. Dengan begitu, layanan listrik bisa Anda nikmati lagi.

2.  Solusi Pemutusan dan Denda Bulan Kedua

Jika dua bulan belum dibayar, maka listrik akan diputus dengan cara melepas kWH. Bayar tagihan dan denda dua bulan untuk mengembalikan pemutusan listrik.

3.  Solusi Pemutusan dan Denda Bulan Ketiga

Di bulan ketiga, nama Anda akan dicoret dan tidak lagi menjadi customer PLN. Untuk mengembalikan layanan listrik, silahkan Anda bayar tunggakan tagihan + denda + biaya pasang baru.

Bayar Tagihan Bulanan Listrik Secara Online  

Kini Anda bisa melakukan pembayaran secara mudah dan juga cepat hanya dengan menggunakan aplikasi. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi membayar denda dan mengalami pemutusan listrik sementara.

Salah satu cara membayar listrik secara online yang bisa Anda lakukan adalah melalui aplikasi SimobiPlus yang merupakan salah satu aplikasi m-banking dari Bank Sinarmas. Di aplikasi ini juga sudah tersedia fitur untuk membayar listrik secara online yang bisa Anda proses kapan saja dan dimana saja.

Pertama-tama, Anda harus menjadi nasabah terlebih dahulu agar bisa menggunakan layanan pada aplikasi tersebut. Proses menjadi nasabah juga bisa dilakukan langsung melalui aplikasi.

Itulah sejumlah denda dan juga kerugian lain jika Anda telat bayar tagihan listrik. Yuk, bayar sekarang juga di SimobiPlus!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar